Selamat Berkunjung di Blog's Paryanto | Media Informasi dan Silaturahmi

Peraturan Dana Taawun di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah

Senin, 17 September 2012

Share this history on :
RANCANGAN PERATURAN DANA TAAWUN
DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.      Dana Taawun adalah akumulasi dari UIS, UIG, UIK, dan DPP yang disetorkan ke Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
2.      UIS adalah Uang Infaq Siswa yang diperoleh dari siswa Muhammadiyah dalam lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
3.      UIG adalah Uang Infaq Guru yang diperoleh dari gaji guru dalam lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
4.      Gaji guru adalah gaji yang diterima oleh guru dalam satu satuan tingkat pendidikan di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
5.      UIK adalah Uang Infaq Karyawan yang diperoleh dari Karyawan yang bekerja di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
6.      Dana Pembangunan dan Pengembangan (DPP) merupakan dana yang diterima dari orang tua/wali siswa di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dan masyarakat yang berfungsi untuk mengembangkan fasilitas dan fisik Pendidikan Muhammadiyah dan untuk memperluas dakwah Persyarikatan.
7.      Pengelolaan adalah kegiatan pengumpulan, pengadministrasian, pendistribusian, dan pertanggungjawaban dana Taawun yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah di semua tingkat.

BAB II
T U J U A N
Pasal 2 Peraturan ini bertujuan untuk :
1.      Menciptakan mekanisme pengelolaan UIS, UIG, UIK, dan DPP yang tertib dan berkesinambungan.
2.      Mengoptimalkan UIS, UIG, UIK dan DPP dalam rangka penggalian dana di Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
3.      Mendistribusikan Dana Ta’awun untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan Dakwah Persyarikatan.
BAB III
JUMLAH DANA TAAWUN
Pasal 3
1.      Jumlah UIS adalah 50% dari uang SPP siswa sebulan yang dibayar sekali dalam satu tahun pelajaran.
2.      Sekolah yang tidak memungut SPP, jumlah UIS sebesar Rp 15.000,- per siswa dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 4
Jumlah UIG dan UIK adalah 1% dari gaji guru dan karyawan setiap bulan yang dibayar sekali dalam satu tahun.

 BAB IV
WAKTU PEMBAYARAN
Pasal 5
Dana Taawun dibayar pada awal tahun pelajaran.

BAB V PENDISTRIBUSIAN DANA TAAWUN
Pasal 6
1. Pendistribusian UIS, UIG, dan UIK diatur sebagai berikut,
a. Majelis Dikdasmen PCM mendapat 40%
b. Majelis Dikdasmen PDM mendapat 25%
c. Majelis Dikdasmen PWM mendapat 20%
d. Majelis Dikdasmen PPM mendapat 15%
2. Pendistribusian DPP diatur sebagai berikut,
a. Pengembangan sekolah yang bersangkutan 70%.
b. Pengembangan dan operasional Majelis Penyelenggara 15%.
c. Pengembangan sekolah di lingkungan Majelis Dikdasmen Wilayah Muhammadiyah 15%
3. Pendistribusian DPP yang tercantum pada ayat (2) butir b pasal 6 diatur sebagai berikut,
a. Majelis Dikdasmen PCM mendapat 40%
b. Majelis Dikdasmen PDM mendapat 25%
c. Majelis Dikdasmen PWM mendapat 20%
d. Majelis Dikdasmen PPM mendapat 15%
4. Mekanisme pembayaran diatur oleh Majelis Dikdasmen Wilayah.

BAB VI
PENGELOLAAN DANA TAAWUN
Pasal 7
1. Dana Taawun digunakan untuk,
a. Peningkatan atmosfer akademika.
b. Peningkatan SDM.
c. Beasiswa guru dan siswa.
d. Penghargaan
e. Menunjang kegiatan Persyarikatan .
2. Pengelolaan dana Taawun diserahkan kepada Majelis Dikdasmen masing-masing tingkat.

BAB VII
SANKSI
Pasal 8
1. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi.
2. Aturan sanksi ditentukan oleh Majelis Dikdasmen PP.

BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 9
Ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

Pasal 10 Ketentuan yang ada dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Pasal 11 Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan Jakarta, 3 Juni 2007
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : paryanto@saraswati.web.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan koment