RANCANGAN PERATURAN DANA TAAWUN
DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH MUHAMMADIYAH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Dana
Taawun adalah akumulasi dari UIS, UIG, UIK, dan DPP yang disetorkan ke Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah
2.
UIS
adalah Uang Infaq Siswa yang diperoleh dari siswa Muhammadiyah dalam lingkungan
Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
3.
UIG
adalah Uang Infaq Guru yang diperoleh dari gaji guru dalam lingkungan
Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
4.
Gaji
guru adalah gaji yang diterima oleh guru dalam satu satuan tingkat pendidikan
di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
5.
UIK
adalah Uang Infaq Karyawan yang diperoleh dari Karyawan yang bekerja di lingkungan
Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
6.
Dana
Pembangunan dan Pengembangan (DPP) merupakan dana yang diterima dari orang
tua/wali siswa di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dan
masyarakat yang berfungsi untuk mengembangkan fasilitas dan fisik Pendidikan
Muhammadiyah dan untuk memperluas dakwah Persyarikatan.
7.
Pengelolaan
adalah kegiatan pengumpulan, pengadministrasian, pendistribusian, dan
pertanggungjawaban dana Taawun yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Muhammadiyah di semua tingkat.
BAB
II
T
U J U A N
Pasal
2 Peraturan ini bertujuan untuk :
1.
Menciptakan
mekanisme pengelolaan UIS, UIG, UIK, dan DPP yang tertib dan berkesinambungan.
2.
Mengoptimalkan
UIS, UIG, UIK dan DPP dalam rangka penggalian dana di Pendidikan Dasar dan
Menengah Muhammadiyah.
3.
Mendistribusikan
Dana Ta’awun untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan Dakwah Persyarikatan.
BAB
III
JUMLAH
DANA TAAWUN
Pasal
3
1.
Jumlah
UIS adalah 50% dari uang SPP siswa sebulan yang dibayar sekali dalam satu tahun
pelajaran.
2.
Sekolah
yang tidak memungut SPP, jumlah UIS sebesar Rp 15.000,- per siswa dalam satu
tahun pelajaran.
Pasal
4
Jumlah
UIG dan UIK adalah 1% dari gaji guru dan karyawan setiap bulan yang dibayar
sekali dalam satu tahun.
BAB
IV
WAKTU
PEMBAYARAN
Pasal
5
Dana
Taawun dibayar pada awal tahun pelajaran.
BAB
V PENDISTRIBUSIAN DANA TAAWUN
Pasal
6
1. Pendistribusian UIS, UIG, dan
UIK diatur sebagai berikut,
a. Majelis Dikdasmen PCM mendapat 40%
b. Majelis Dikdasmen PDM mendapat 25%
c. Majelis Dikdasmen PWM mendapat 20%
d. Majelis Dikdasmen PPM mendapat 15%
2. Pendistribusian DPP diatur
sebagai berikut,
a. Pengembangan sekolah yang
bersangkutan 70%.
b. Pengembangan dan operasional Majelis
Penyelenggara 15%.
c. Pengembangan sekolah di lingkungan
Majelis Dikdasmen Wilayah Muhammadiyah 15%
3. Pendistribusian DPP yang
tercantum pada ayat (2) butir b pasal 6 diatur sebagai berikut,
a. Majelis Dikdasmen PCM mendapat 40%
b. Majelis Dikdasmen PDM mendapat 25%
c. Majelis Dikdasmen PWM mendapat 20%
d. Majelis Dikdasmen PPM mendapat 15%
4. Mekanisme pembayaran diatur
oleh Majelis Dikdasmen Wilayah.
BAB
VI
PENGELOLAAN
DANA TAAWUN
Pasal
7
1. Dana Taawun digunakan untuk,
a. Peningkatan atmosfer akademika.
b. Peningkatan SDM.
c. Beasiswa guru dan siswa.
d. Penghargaan
e. Menunjang kegiatan Persyarikatan .
2. Pengelolaan dana Taawun
diserahkan kepada Majelis Dikdasmen masing-masing tingkat.
BAB
VII
SANKSI
Pasal
8
1. Pelanggaran terhadap peraturan
ini akan dikenakan sanksi.
2. Aturan sanksi ditentukan oleh
Majelis Dikdasmen PP.
BAB
VIII
P
E N U T U P
Pasal 9
Ketentuan yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 10 Ketentuan yang ada dan
bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Pasal 11
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan Jakarta, 3 Juni 2007
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan koment